IG#003: Pemilu 2014 : Waktunya e-TPS?
June 10, 2008 at 9:05 am Leave a comment
Industri : Teknologi Informasi
Kategori : Politik
Kalau tidak ada halangan atau peristiwa besar seperti peristiwa 1998, Pemilu 2009 mungkin akan menjadi Pemilu terakhir yang masih menggunakan cara manual (baca: coblos).
Seiring dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan Tunggal (NIKT) dan kemajuan teknologi informasi yang jauh lebih cepat daripada pemikiran para anggota dewan perwakilan terhormat, sudah waktunya industri perbankan dan teknologi informasi bersinergi memberikan yang terbaik bagi negara ini.
Alih fungsikan mesin ATM menjadi e-TPS untuk sementara waktu pada hari pemilihan. Jangan lama-lama, maksimal 6 jam saja. Kalau lebih dari itu, kasihan industri perbankan yang tetap musti memutar mesin uang mereka.
Untuk memilih melalui e-TPS diperlukan kartu pemilih yang menyimpan data pemilih. NIKT akan berfungsi sebagai password sekali pakai pada hari pemilu saja. Menu transaksi ATM akan berganti menjadi tampilan nama dan logo partai atau foto yang mencalonkan diri. Cukup tekan tombol atau layar pada pilihan yang dimaksud dan proses memilih selesai. Setelah itu akan keluar hasil cetak sebagai bukti telah memilih. Tidak usah lagi mencelupkan jari ke dalam tinta.
Data pilihan dari e-TPS akan ditransfer secara reaktime ke server KPUD yang akan menampung dan mengkalkulasi hasil pemilihan perwilayah. Dari sini data akhir setiap daerah akan ditransfer ke server KPU pusat dan hasilnya bisa langsung ditayangkan melalui televisi atau website.
Kesiapan Indonesia menggelar Pemilu secara elektronik tergantung kepada keinginan baik dan kesiapan seluruh elemen bangsa ini. Kalau seluruh komponen anak bangsa di bidang teknologi informasi, perbankan dan politik mau bersatu dan merendahkan hati untuk bekerja sama bagi proses ini, e-TPS pada 2014 bukanlah hal yang mustahil.
Kenapa e-TPS tidak bisa diaplikasikan pada Pemilu 2009?
Belum waktunya. Bukannya tidak bisa, tapi belum bisa.
Entry filed under: Teknologi Informasi. Tags: .

Subscribe to the comments via RSS Feed